Minggu, 14 April 2013

Menjadi Konsumen Cerdas

Lomba Menulis & Kontes SEO 2013 – Konsumen Cerdas
Kategori : Non SEO

Konsumen Cerdas
Siapa di sini yang merasa konsumen? Apakah ada yang tidak pernah menjadi konsumen? Pasti tidak ada. Karena, kita semua adalah konsumen. Saya pun termasuk konsumen, buktinya saya menggunakan fasilitas blogger dan sejuta fasilitas lain dalam menulis tulisan ini.
Sebelum berbicara tentang konsumen cerdas, sebaiknya kita mengetahui apa arti konsumen. Nah, ternyata seperti ini definisinya berdasarkan wikipedia.

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Konsumen).

Sekarang sudah jelas, kan? Hmm... Kalau arti cerdas itu sendiri? Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang tahu hak dan kewajibannya. Kita, konsumen harus cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang yang akan dikonsumsi.

Menjadi konsumen cerdas itu mudah, kok. Kementrian Perdagangan sudah mensosialisasikan beberapa kiat yang setidaknya dapat dipegang oleh konsumen.


Kiat Menjadi Konsumen Cerdas
Telitilah Sebelum Membeli
Ada contoh peristiwa, suatu hari ada seorang kakak yang sedang menyuapi adik kecilnya yang masih balita. Iseng-iseng melihat label, ternyata produk itu tidak boleh dikonsumsi oleh balita. Wah, kakak tersebut langsung panik! Pesan dari contoh peristiwa tadi adalah, sebelum membeli, telitilah label produk. 

Di label produk harus terdapat tanggal kadaluarsa yang sangat penting. Produk sebaik atau sesehat apa pun bila sudah kadaluarsa tentu bisa mendatangkan bahaya, bukan. 

Produk yang digunakan sebaiknya sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia).

Produk yang tidak memenuhi persyaratan SNI belum tentu baik

Oh iya, belilah produk sesuai kebutuhan, bukan keinginan. Terkadang, kita tertipu oleh iklan-iklan yang bertebaran di berbagai media. Pembuatan iklan yang tidak lebih dari satu menit di televisi, contohnya. Pembuatan iklan seperti itu biasanya dibuat sedemikian rupa supaya menarik. Iklan-iklan tersebut pun berhasil menaklukkan kita agar membeli barangnya sampai-sampai kita mengesampingkan kebutuhan kita. Saat kita membeli apa yang ada pada iklan tersebut, ternyata tidak sebagus apa yang dijanjikan pada iklan.

Untuk yang muslim, jangan lupa perhatikan apakah terdapat logo halal MUI pada produk yang akan dibeli.

Jangan Lupa
Mari kita tingkatkan tanggung jawab sosial kita sebagai konsumen dengan membeli produk dalam negeri tercinta. Bukankah produk dalam negeri juga tidak kalah bagus?

Selain itu, kita sebagai manusia harus melestarikan alam. Jadi, ikutlah menjaga bumi dengan membeli produk yang baik untuk bumi. 

Sayangi pula diri kita dan orang lain dengan membeli produk yang berguna. 

Sehat. Namun, menurut kalian apakah harus diberi label juga pada produk seperti ini?
Perlindungan Konsumen oleh Pemerintah
Apakah kita tahu bahwa konsumen juga mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi undang-undang? Sebagai konsumen cerdas, kita harus mengetahuinya. Kita juga harus mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-hak kita.

Salah satu fasilitas dari pemerintah.

Sudah ada bukti, lho, bahwa pemerintah sudah berusaha melindungi konsumen dengan membuat regulasi. Pengawasan juga dilaksanakan secara rutin. Kementrian Perdagangan Indonesia pun selalu mengawasi barang yang beredar. Namun, hal itu tidak cukup. Mengapa? Karena dibutuhkan dukungan dari kita (konsumen).

Ya, tidak cukup tanpa dukungan kita. Sekarang saja, masih banyak barang dan jasa yang beredar yang tidak sesuai dengan aturan. Lho?

Hasil pengawasan yang dilakukan Kemendag selama tahun 2012 memperlihatkan 621 produk yang tidak memenuhi ketentuan. Jumlah yang tidak bisa dibilang sedikit. Ternyata, jumlah tahun sebelumnya (2011) lebih sedikit 28 buah. Dari temuan itu 61% adalah produk impor dan sisanya produk negeri.

Kemendag tidak diam saja. Langkah-langkah yang telah diambil untuk pelanggaran pidana yaitu sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke kejaksaan, 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk lain ada dalam penyidikan.

Sedangkan, untuk pelanggaran administrasi telah diberikan peringatan tertulis (untuk pelaku usaha dari 348 produk), permintaan penarikan (8 produk), pembinaan terhadap asosiasi, juga pelaku usaha dipanggil untuk diselidiki. 

Kemendag juga telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar tahun 2013 yaitu
Kemendag akan meningkatkan efektifitas pengawasan dan akan mengoptimalisasi penegakan hukum. Terus terang saya salut, karena menurut saya apa yang dilakukan oleh Kemendag sudah cukup berarti. Saya yakin bahwa ke depannya akan bisa lebih baik lagi.

Penegakan Hukum untuk Perlindungan Konsumen
Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman menandatangani Nota Kesapahaman terkait penegakan hukum untuk perlindungan konsumen pada awal Januari 2013.

Pada saat itu juga dilakukan penandatanganan Nota Kesapahamanan antara Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan juga Selaku Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucky S. Slamet tentang kerjasama Pengawasan Barang untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar. 

Kerja sama ini dapat menjadi wadah pertukaran informasi dan meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Lomba Menulis & Kontes SEO 2013 – Konsumen Cerdas

Demikianlah. Sumber tulisan, data, maupun foto pada postingan ini saya mengambil dari http://hkn2013.com/materi/.  Mohon maaf bila ada kesalahan. Semoga kita dapat menjadi konsumen cerdas. 

Hari Konsumen Nasional : 20 April.

8 komentar:

  1. bagus kakak cipa :), calon pemenang nihh

    punya ku ini coretan binder hijau

    BalasHapus
  2. @Ridwan : Makasih, aamiin. Tapi hampir semua tulisan ini sudah ada di materi lombanya...

    BalasHapus
  3. semoga para konsumen sadar akan hal ini

    BalasHapus
  4. @Kumprunk Blog : Ya.
    @Dwi : Kakak kalah Dwi, tapi makasih, ya :)!

    BalasHapus
  5. apakah anda puas dengan juara lomba ini
    mohon kunjunganya
    di artikel sederhana saya

    http://najibkarya.blogspot.com/

    BalasHapus
  6. bagus kak! tetep posting yg bermanfaat buat bloggers :D

    BalasHapus

Boleh banget kalau ada tanggapan, kritik, saran, atau apa pun :)